-->



10 Mei 2012

Home » Beasiswa Dalam Negeri

Beasiswa Dalam Negeri

Program Bantuan Biaya Pendidikan Bidik Misi


Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional pada tahun 2010 meluncurkan program Bidikmisi untuk memberikan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dan bantuan biaya hidup kepada 20.000 mahasiswa yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi di 104 perguruan tinggi penyelenggara.
Bidik Misi merupakan program seratus hari kerja Menteri Pendidikan Nasional yang dicanangkan pada tahun 2010 yang pada tahun 2011 ini dilanjutkan dengan kembali menerima 20.000 calon mahasiswa yang diselenggarakan di 117 perguruan tinggi penyelenggara.

Rabu (16/12) bertempat di Masson Pine Hotel Bandung dilakukan penandatangan MoU antara Dirjen Dikti, para pimpinan perguruan tinggi negeri pelaksana Program Beasiswa Bidikmisi dengan disaksikan oleh Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia.

“Alhamdulillah, kita bisa memberikan satu jawaban dari sekian persoalan pendidikan di Indonesia. Ini adalah bagian dari komitmen dan tanggung jawab sosial perguruan tinggi”, kata bapak Menteri, Prof. Dr. Ir. Moh. Nuh, DEA dalam pengarahannya.

Menurut bapak Menteri ini adalah satu program seratus hari Departemen Pendidikan Nasional yang rampung sebelum waktunya (terakhir 31 Januari). ”Ini semakin membuktikan bahwa kita adalah orang cerdas. Beda orang cerdas dan tidak cerdas adalah ditentukan oleh kecepatan dalam menyelesaikan persoalan. Kalau orang cerdas biasanya cepat selesai. Dan saya beri nilai cumlaude, tambah bapak Menteri.

”Tujuan pertama adalah memberikan harapan kepada anak-anak bangsa dengan kemampuan akademik yang baik tapi berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi, jangan pernah berhenti bermimpi bahwa ada negara yang menyiapkan beasiswa, paling tidak ke perguruan tinggi negeri” kata bapak Dirjen Dikti, Prof. Dr. Fasli Jalal, Ph.D

Dengan beasiswa ini, menurut bapak Dirjen prosentase 20 miskin terbawah yang saat ini baru sekitar 3,3 persen mengakses pendidikan tinggi bisa terus ditingkatkan. Ketimpangan 20 persen anak terkaya dengan 20 miskin terbawah yang saat ini gapnya 10 persen dalam akses pendidikan tinggi bisa terus dikurangi. Bahkan menurut Dirjen mereka bisa menjadi aktor yang akan memotong mata rantai kemiskinan. Mereka akan mengangkat ekonomi diri dan keluarganya.

Persyaratan

Persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan beasiswa Bidikmisi 2010:
1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2011 atau telah lulus pada tahun 2010 dan bukan penerima Bidik Misi;
2. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
3. Memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi serta masuk dalam 30 persen terbaik di sekolah (semester empat dan lima bagi yang akan lulus 2011 atau semester lima dan enam bagi lulusan
2010) dicantumkan pada formulir rekomendasi Kepala Sekolah/Madrasah
(Lampiran 3 bagian D);
4. Pertimbangan khusus diberikan kepada pendaftar yang mempunyai prestasi ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler paling rendah peringkat ke-3 di tingkat Kabupaten/Kota atau prestasi non kompetitif lain yang tidak ada pemeringkatan (contoh ketua organisasi siswa);
5. Prestasi yang dimaksud pada butir 3 (tiga) dan 4 (empat) dinyatakan melalui surat pernyataan Kepala Sekolah/Madrasah atau kepala dinas pendidikan Kabupaten/Kota.

Bantuan Biaya Pendidikan ini diberikan sejak sang mahasiswa dinyatakan diterima dan memulai kegiatan akademik di perguruan tinggi, sampai menyelesaikan semester 8 (untuk program diploma IV dan S1) dan semester 6 (untuk program Diploma III) dengan ketentuan penerima beasiswa berstatus mahasiswa aktif.
Informasi mengenai Panduan dan Formulir pendaftaran bisa didapat pada link dibawah ini:
icon Panduan Bidikmisi 2011 Rev
icon Formulir Pendaftaran Beasiswa Bidikmisi



PROGRAM
• BANTUAN BELAJAR MAHASISWA (BBM)
• BEASISWA PENINGKATAN PRESTASI AKADEMIK (PPA)


 Beasiswa BBM dan PPA untuk:
1. Mahasiswa berprestasi (baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler).
2. Mahasiswa dengan prestasi minimal yang orang tua/wali-nya tidak mampu membiayai pendidikannya.

 II. KETENTUAN UMUM

A. STATUS MAHASISWA
1. Mahasiswa calon/penerima beasiswa adalah mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi pengelola program beasiswa dari Kementerian Pendidikan Nasional.
2. Mahasiswa calon/penerima beasiswa adalah mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang pendidikan Diploma dan Sarjana.

B. WAKTU
PPA dan BBM diberikan kepada mahasiswa aktif berdasarkan periode tahun anggaran berjalan Kementerian Pendidikan Nasional.

C. ALOKASI
1. Kuota calon penerima pada setiap perguruan tinggi ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
2. Besarnya dana dialokasikan sesuai dengan DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sekurang-kurangnya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per mahasiswa per bulan.
Khusus bagi mahasiswa baru diberikan mulai semester I dengan mempertimbangkan antara lain nilai ujian nasional dan nilai rapor.



KETENTUAN KHUSUS

A. PERSYARATAN
1. Umum
Diberikan dengan mempertimbangkan prestasi dan latar belakang memampuan ekonomi orang tua kepada mahasiswa:
a. Jenjang S1/Diploma IV paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk
    pada semester  VIII.
b. Diploma III, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI.
    Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, mengajukan permohonan tertulis kepada  
    Rektor/Ketua/Direktur atau pimpinan perguruan tinggi yang berwenang untuk mendapatkan  bantuan    
    dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
     a. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis 
         sebagai bukti mahasiswa aktif.
     b. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir dan atau bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
        dari orang tua/walinya.
    c. Surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari sumber lain di lingkungan Kemdiknas yang diketahui  
        oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan.
    d. Fotokopi kartu keluarga.
    e. Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan.

2. Khusus
    Calon penerima wajib melampirkan:
     a. Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA):
         1) Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,0 yang disahkan 
              oleh pimpinan perguruan tinggi.
         2) Surat keterangan penghasilan orangtua/wali pemohon yang disahkan oleh pihak yang berwenang 
              (bagi pegawai negeri/swasta disahkan oleh Bagian Keuangan, dan yang bukan pegawai 
                negeri/swasta disahkan oleh Lurah/Kepala Desa).
       b. Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM):
          1) Surat Keterangan tidak mampu atau layak mendapat bantuan yang dikeluarkan 
              oleh Lurah/Kepala Desa.
          2) Fotokopi  transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 
               yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
          3) Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) 
               yang diselenggarakan oleh Kemdiknas dan atau organisasi lain baik pada tingkat Nasional, 
               Regional, maupun Internasional. Perguruan tinggi negeri/kopertis, karena alasan atau kondisi
              tertentu dapat menambahkan ketentuan dan atau syarat tambahan, termasuk mengubah batas  
              IPK  terendah. Penambahan dan atau perubahan dimaksud harus dilaporkan kepada Ditjen Dikti.

 B. PENETAPAN
      1. Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA)
         a. Mahasiswa sebagai penerima beasiswa ditetapkan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan  
             dalam pedoman ini.
         b. Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat  
             menentukan mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:
            1) Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi.
            2) Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak (jumlah semester paling sedikit)
            3) Mahasiswa yang memiliki prestasi di kegiatan ko/ekstra kurikuler 
               (olahraga, teknologi, seni/budaya tingkat internasional /dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional).
           4) Mahasiswa yang (orang tuanya) paling tidak mampu.

      2. Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM)
        a. Mahasiswa sebagai penerima beasiswa ditetapkan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan  
           dalam pedoman ini.
        b. Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat 
            menentukan mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:
            1) Mahasiswa yang (orang tuanya) paling tidak mampu.
            2) Mahasiswa yang memiliki prestasi di kegiatan ko/ekstra kurikuler 
              (olahraga, teknologi, seni/budaya tingkat internasional /dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional).
            3) Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi.
            4) Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak (jumlah semester paling sedikit)

 IV. MEKANISME
      A. PERSIAPAN
          1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdiknas menetapkan kuota masing masing Perguruan 
             Tinggi Negeri dan Kopertis.
          2. Pimpinan perguruan tinggi memberitahukan kepada semua mahasiswa melalui Fakultas dan atau 
             Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi yang bersangkutan.
          3. Pimpinan Kopertis Wilayah memberitahukan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta yang ada 
              di wilayahnya.
          4. Setiap pimpinan Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi  
              perguruan tinggi memberitahukan kepada semua mahasiswa secara terbuka.

      B. SELEKSI
          1. Pimpinan Perguruan Tinggi menyeleksi usulan mahasiswa calon penerima beserta beserta 
              persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan usulan yang telah diseleksi oleh setiap pimpinan  
              Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi.
          2. Bagi Perguruan Tinggi Negeri, hasil seleksi ditetapkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang 
             diberi wewenang untuk itu.
          3. Bagi Perguruan Tinggi Swasta, hasil seleksi diusulkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang 
              diberi wewenang ke Kopertis Wilayah yang bersangkutan untuk ditetapkan sesuai dengan hasil  
              seleksi administrasi yang mengacu pada kuota.
          4. Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis mengunggah (upload) hasil penetapan penerima  
              (nama  mahasiswa dan informasi lainnya sesuai form) melalui sistem informasi manajemen data  
               beasiswa (http://simb3pm.dikti.go.id) dan mengirimkan Surat Keputusan (SK) Rektor/Ketua/
               Direktur/Koordinator Kopertis kepada Dikti dalam bentuk hardcopy (tanpa lampiran).

       C. PENYALURAN DANA
           1. Pimpinan Perguruan Tinggi menyalurkan dana kepada mahasiswa dengan perhitungan 
               setiap bulan, dan penyalurannya dapat digabungkan beberapa bulan, maksimal setiap enam bulan.
           2. Pimpinan Kopertis Wilayah menyalurkan dana kepada mahasiswa melalui Pimpinan Perguruan 
               Tinggi Swasta dengan perhitungan setiap bulan, dan penyalurannya dapat digabungkan beberapa 
               bulan, maksimal enam bulan.
          3. Penyaluran dana dari perguruan tinggi kepada mahasiswa disarankan melalui rekening 
              mahasiswa atau pembayarannya melalui bank.
          4. Dana tidak boleh dipotong untuk keperluan apapun.
          5. Dana yang tidak tersalurkan dapat dialihkan kepada mahasiswa lain yang memenuhi persyaratan 
             melalui keputusan Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis. Apabila masih terdapat sisa dana 
             yang tidak dapat disalurkan, maka wajib dikembalikan ke Kas Negara.
          6. Apabila alokasi penerima PPA dan BBM kurang dari kuota yang telah ditetapkan, maka sisa 
              dana wajib dikembalikan ke rekening Kas Negara.

       D. PENGHENTIAN
            Pemberian PPA dan BBM dihentikan apabila mahasiswa:
           1. Telah lulus;
           2. Mengundurkan diri/cuti;
           3. Menerima sanksi akademik dari Perguruan Tinggi;
           4. Tidak lagi memenuhi syarat yang ditentukan;
           5. Memberikan data yang tidak benar;
           6. Meninggal dunia.

Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi 
Kementerian Pendidikan Nasional
Gedung D Lt. 7
Jalan Jenderal Soedirman Pintu I Senayan Jakarta 10270
email: belmawa@dikti.go.id